DIlengkapi: usaha jasa penilai berbentuk perseroan terbatas; pemakaian nama perseroan terbatas; penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan terbatas; petunjuk teknis pemberlakuan SISMINBAKUM
UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, peraturan pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, dilengkapi: peraturan pemerintah RI No.72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan