Buku ini merupakan terjemahan dari buku aslinya Business Law karangan S.B. Marsh dan J. Soulsby, juga membahas mengenai sisten hukum Inggris (Anglo Saxon) yang menganut sistem common law dan precedent.
Buku ini membandingkan beberapa sistem hukum yang ada di dunia: Inggris, Jerman, Perancis, Amerika, Cina, Sosialis, dan Islam. Kajian difokuskan pada masalah asal-usul, kaidah, perkembangan, dan solusi hukum