Buku ini membahas masalah angkutan udara yang diatur dalam UU RI No.1 tahun 2009, meliputi kebijakan transportasi udara berkenaan dengan modal perusahaan penerbangan, komposisi saham, kepemilikan pesawat udara, jaminan bank, sumber daya manusia, dan kebijakan tarif penumpang pesawat udara dan penegakan hukum.
Substansi dalam buku ini difokuskan pada politik hukum ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong inovasi dan alih teknologi dalam upaya meningkatkan daya saing nasional