Pembahasan HAM dalam sistem peradilan pidana diantaranya meliputi hukum tentang hak asasi manusia, hak warga negara dalam KUHAP, hak-hak narapidana, profesi hukum dan wibawa hukum, kebijakan kriminal dalam sistem peradilan pidana, perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, serta pemberitaan kejahatan oleh media massa.