Peradilan modern dalam negara demokrasi konstitusional merupakan perangkat hukum yagn menjadi kebutuhan warna negara dalam menjangkau dan mendapatkan keadilan, bahkan bersifat conditio sine qua non bagi keberlangsungan diskursus hukum dan keadilan antara warga negara dan institusi peradilan.
Buku ini ditulis bukan sengaja untuk membuat teori baru, namun mengajak pembaca untuk merenuni potret penegakan hukum yang perlahan harus diubah dan bergeser akibat perubahan zaman, dan jika mungkin menciptakan diskursus-diskursus baru yang dapat menjadi bahan kontemplasi dan diskusi masyarakat.