Di daerah Tapal Kuda (Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan) banyak orang yang melakukan perkawinan antaretnik, misalnya orang Jawa menikah dengan orang Madura, dan sebagainya. Dalam perspektif berindonesia, perkawinan antaretnik merupakan salah satu jembatan penghubung antarbudaya, sarana penyatuan, sekaligus sarana penguat ikatan bangsa. Namun demikian, pada keluar…
Buku ini juga akan mengulas persoalan konflik norma dan tumpang-tindih peraturan perundangan yang berakibat pada tumpang-tindih kewenangan. Selain menjelaskan secara praktik buku ini juga menjelaskan secara teoretis, pembentukan omnibus law tidak dapat dilepaskan dari faktor historis atas terbitnya berbagai peraturan perundangan yang pada akhirnya saling bertentangan atau masih berlaku, melaink…
Masyarakat hukum adat, masyarakat adat, masyarakat adat, indigenous people, tribal people, saat ini kerap dibahas oleh berbagai kalangan dan dari berbagai perspektif. Meskipun ditemukan berbagai istilah yang berbeda, namun pada intinya menggambarkan entitas yang sama. Buku ini yang secara khusus menggunakan istilah masyarakat hukum adat mencoba menguraikan upaya pengakuan (rekognisi) yang telah…