Buku ini menggambarkan bagian fikih jinayat yang sudah dipositivikasi menjadi qanun di Aceh yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keberadaannya berhadapan dengan dua hal. Pertama, ia muncul pada zaman modern sehingga harus berhadapan dan dapat menjawab persoalan kekinian masyarakat Aceh. Posisi ini menjadikan Qanun Hukum Jinayat menjadi wadah ijtihad ulama Aceh dalam mengimplemeā¦