Mediasi Penal sebagai suatu pola penyelesaan perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah suatu pemiliran Progresif berbasis paradigma restoratif, korektif dan rehabilitasif dalam rangka pembaharuan hukum nasional (penel reform), jika dikaitkan dengan persoalan pragmatif di lapangan seperti penumpukan perkara secara massif mulai dari peradilan tingkat pertama sampai ke Mahka…