Praktik penegakan hukum pidana dalam menghadapi tindak pidana di bidang pasar modal, seperti perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi pasar (market manipulation) dan “window dressing”, sampai saat ini belum efektif menggunakan sarana penal, melainkan tampaknya mengutamakan sarana penal seperti denda administratif yang dalam kenyataan lebih efisien dan solusi yang diterima kedua…