Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses komunikasi dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bekasi. Fokus penelitian pada bagaimana proses komunikasi dikelola sejak penerimaan laporan, identifikasi dan asesmen awal, koordinasi internal antar unit, hingga pengambilan keputusan dalam penanganan kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari wawancara 6 informan serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses komunikasi di UPTD PPA Kota Bekasi dijalankan melalui kombinasi komunikasi vertikal dan komunikasi horizontal. Komunikasi vertikal berperan dalam pelaporan kasus, pemberian arahan, serta persetujuan pimpinan, sedangkan komunikasi horizontal berperan dalam koordinasi lintas unit pendamping, seperti pendamping kasus, pendamping psikologis, konselor dan pendamping hukum. Dalam praktiknya, komunikasi yang dilakukan oleh petugas UPTD PPA bersifat langsung, fleksibel, dan situasional, memungkinkan respons penanganan yang cepat terhadap kebutuhan korban. Pada perspektif street-level bureaucracy, hal ini menunjukkan petugas UPTD PPA tidak selalu menjalankan komunikasi secara kaku berdasarkan prosedur formal, melainkan sesuai situasi yang dibutuhkan. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan yang bersumber baik itu dari internal tim maupun dari korban atau pihak-pihak terkait.