Pertanggungjawaban Pidana Influencer Sebagai Pelaku Endorsement Perjudian Online di Platform Instagram (Studi Kasus Putusan Nomor 591/Pid.B/2022/PN Pbr)
Perkembangan teknologi dan media sosial contohnya seperti Instagram mempermudah komunikasi, namun juga dimanfaatkan untuk praktik perjudian online. Perjudian yang dulu dilakukan secara langsung kini beralih ke platform digital dan semakin sulit diberantas karena mudah diakses lewat smartphone. Kasus seperti akun @reggiespap menunjukkan bahwa media sosial sering digunakan untuk promosi judi online melalui kerja sama dengan influencer, yang menerima bayaran besar untuk mengiklankan situs judi secara terselubung. Pemerintah telah mengatur larangan ini melalui UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 (dan revisinya), khususnya Pasal 27 ayat (2) yang melarang distribusi informasi bermuatan perjudian, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda besar. Fenomena ini memperlihatkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik endorsement perjudian online di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab platform Instagram dalam mencegah promosi perjudian online sesuai Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta menilai kesesuaian hukuman yang dijatuhkan hakim dengan ketentuan Pasal 426 KUHP dan UU ITE.