Fenomena tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu rasa aman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, serta mengevaluasi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan guna mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap dua putusan pengadilan, yakni Putusan Nomor 61/Pid.B/2023/PN Tmg dan Putusan Nomor 83/Pid.B/2022/PN Bkn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur pemerasan dengan ancaman kekerasan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, pidana yang dijatuhkan relatif ringan dibandingkan dengan ancaman maksimal Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mencapai 9 tahun penjara. Pertimbangan hakim lebih banyak didasarkan pada faktor subjektif terdakwa, seperti pengakuan perbuatan, penyesalan, dan kondisi sosial ekonomi, sementara dampak sosial dan psikologis terhadap korban serta masyarakat belum sepenuhnya diperhatikan. Selain itu, penerapan teori pemidanaan dalam kedua putusan belum mencerminkan prinsip proporsionalitas dan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penerapan hukum pidana agar putusan yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan hukum yang optimal bagi korban maupun masyarakat.