Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakkan hukum terhadap pelaku usaha daging sapi tidak layak konsumsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya perdagangan daging sapi gelonggongan terutama pada saat menjelang hari raya. Perdagangan daging sapi tidak layak konsumsi ini tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Pangan, namun juga bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku usaha daging sapi yang tidak layak konsumsi, seperti praktik daging gelonggongan, masih belum efektif meskipun sudah ada dasar hukum yang kuat dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hambatan utama meliputi lemahnya penerapan sanksi, ketidaktegasan aparat hukum, kurangnya koordinasi lembaga, serta rendahnya budaya hukum pelaku usaha. Kasus Suwarno di PN Magetan mencerminkan sanksi yang ringan dan tidak menimbulkan efek jera, menunjukkan implementasi asas lex specialis dan kepastian hukum yang belum konsisten. Selain itu, sistem pengawasan dan regulasi masih terfragmentasi, sehingga mengurangi efektivitas perlindungan terhadap konsumen.