Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum tindak pidana politik uang pada pemilu tahun 2024 di Kota Bekasi dengan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Bekasi dengan melibatkan Bawaslu Kota Bekasi dan subjek pemberi politik uang. Fenomena politik uang marak terjadi dalam kontestasi pemilu tahun 2024. Politik uang menjadi suatu permasalahan yang struktrual berdasarkan analasis sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman. Hasil Penelitian ini ditemukan regulasi yang lemah, pengawasan yang longgar, kondisi ekonomi masyarakat, dan pendidikan menjadi faktor suburnya politik uang. Berdasarkan hasil, peneliti memberikan masukan dan saran agar dilakukan revisi dalam Peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaaan pemilihan umum, selanjutnya badan pengawasan pemilu harus diperkuat peran dan fungsinya. Selain itu perlu pula diberikan pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait politik uang.