Fenomena penggandaan lagu tanpa izin merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang marak terjadi di era digital. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus plagiarisme dan pelanggaran hak cipta lagu yang menimbulkan kerugian bagi pencipta, serta perbedaan efektivitas sistem hukum antarnegara dalam memberikan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum antara Indonesia, Korea Selatan, dan Inggris dalam memberikan perlindungan terhadap ciptaan lagu yang digandakan tanpa izin, serta mengidentifikasi tantangan dan risiko hukum dalam penegakan hak cipta di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara sama-sama berlandaskan pada prinsip automatic protection sebagaimana diatur dalam Konvensi Bern. Namun, efektivitas penerapannya berbeda: Indonesia masih menghadapi kendala kelembagaan dan pembuktian, Korea Selatan menunjukkan sistem yang modern dengan dukungan lembaga seperti KCC dan KOMCA, sementara Inggris menegakkan perlindungan hukum secara tegas melalui CDPA 1988 serta lembaga PRS for Music. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, kesadaran hukum, dan sistem digitalisasi perlindungan hak cipta di Indonesia agar mampu memberikan kepastian hukum yang lebih efektif bagi pencipta lagu.