Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena disparitas putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan ketimpangan keadilan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, hakim wajib mengadili tanpa membeda-bedakan orang, namun dalam praktiknya sering terjadi perbedaan vonis terhadap kasus dengan delik yang sama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus (case approach) melalui studi kepustakaan terhadap dua putusan pengadilan, yakni Putusan Nomor 94/Pid.B/2024/PN Bil dan Nomor 312/Pid.B/2022/PN Grt. Analisis dilakukan secara kualitatif dan komparatif dengan landasan teori pemidanaan dan teori keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan hakim disebabkan oleh perbedaan penilaian terhadap unsur kesengajaan, latar belakang pelaku, serta pertimbangan non-yuridis seperti aspek sosial dan psikologis terdakwa. Meskipun kebebasan hakim dijamin oleh undang-undang, diperlukan pedoman pemidanaan yang lebih terukur untuk menghindari ketimpangan keadilan. Kesimpulannya, konsistensi penerapan hukum pidana menjadi kunci dalam mewujudkan asas equality before the law dan menjaga integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia.