Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Barang Antara PT. Digital Commerce Indonesia Dengan Ninja Xpress Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik dan Hukum Perdata
Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa wanprestasi antara PT. Digital Commerce Indonesia (PT. DCI) dan Ninja Xpress terkait kegagalan pengiriman 9.745 paket serta penahanan dana COD senilai Rp13,3 miliar berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1376 PK/Pdt/2022. Menggunakan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan Kontrak Elektronik yang sah sesuai Pasal 18 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, di mana Ninja Xpress terbukti melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Ninja Xpress selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertanggung jawab penuh atas ketidakandalan sistemnya dan wajib membayar kerugian yang ditimbulkan oleh Ninja Xpress kepada PT. Digital Commerce Indonesia.