Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Dibawah Pengaruh Narkotika Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia (STUDI KASUS PUTUSAN 65/PID.SUS/2022/PN/TBK)
adalah melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kecelakaan lalulintas di bawah pengaruh narkotika yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan terhadap pelaku/terdakwa hal ini karna tidak terdapat adanya alasan pemaaf atau pembenar, pelaku/terdakwa Suryawan telah mencapai usia dewasa dan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab atas tindakannya. Pertimbangan Majelis Hakim berpendapat kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara pelaku/terdakwa Suryawan merupakan pembunuhan karna kelalaian “culpa” namun tindakan pelaku/terdakwa Suryawan sebelum terjadinya insiden maut tersebut oleh Majelis Hakim dianggap sebagai perbuatan yang disengaja (kesengajaan karna kemungkinan) dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang sangat membahayakan nyawa orang lain. Sehingga dengan demikian pelaku/terdakwa Suryawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melanggar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.