Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan yang bersih. Salah satu sektor yang rawan terhadap tindak pidana korupsi adalah sektor lingkungan hidup, khususnya dalam proses pengadaan alat berat yang nilainya cukup besar. Penelitian ini berangkat dari dua kasus korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, yang masing-masing melibatkan pejabat publik sebagai pelaku utama. Meskipun jenis perkaranya serupa, terdapat perbedaan signifikan dalam penjatuhan hukuman, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum serta bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dalam kasus pengadaan alat berat, serta untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana yang diterapkan terhadap para pelaku berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia.