Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertentangan substansial antara perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dengan Pasal 18B UUD 1945. Perpanjangan yang dilakukan sepihak oleh pemerintah mengabaikan prinsip terhadap kesatuan masyarakat desa tidak memenuhi prinsip proporsionalitas dalam pembatasan hak konstitusional. Konsekuensi yuridisnya meliputi: ketidakpastian hukum akibat kriteria perpanjangan yang tidak jelas; melemahnya akuntabilitas pemerintahan desa; pelanggaran prinsip pembatasan kekuasaan; pembatasan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih. Perpanjangan masa jabatan juga berpotensi menciptakan stagnasi kepemimpinan, membuka peluang korupsi dan nepotisme, serta menghambat regenerasi kepemimpinan desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan perpanjangan masa jabatan kepala desa memerlukan revisi mendasar agar selaras dengan prinsip- prinsip konstitusional, khususnya pengakuan terhadap otonomi asli desa, pembatasan kekuasaan, dan perlindungan hak-hak politik masyarakat desa dalam kerangka negara hukum demokratis.