Penelitian ini mengkaji mengenai penyalahgunaan media sosial sebagai alat transaksi narkotika. Studi ini berfokus pada kepastian hukum terhadap Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tidak mencantumkan secara eksplisit mengenai penyalahgunaan teknologi digital dalam tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait penyalahgunaan media sosial dalam transaksi narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau sintetis yang dapat mengubah pikiran, suasana hati, kesadaran, persepsi, dan perilaku, menimbulkan efek adiktif (kecanduan). Maraknnya penjualan narkotika melalui media sosial merupakan fenomena kejahatan modern yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Media sosial dimanfaatkan oleh pelaku sebagai sarana promosi, komunikasi, dan transaksi secara tersembunyi sehingga menyulutkan proses pengawasan dan penegakan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjualan narkotika melalui media sosial memerlukan strategi penanggulangan yang adaptif, termasuk penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan kerjasama dengan penyedia platform digital. Pemerintah perlu adanya pengawasan dan kerjasama yang lebih efektif untuk mencegah penjualan narkotika melalui media sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjualan narkotika melalui media sosial memerlukan strategi penanggulangan yang adaptif, termasuk penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan kerjasama dengan penyedia platform digital. Pemerintah perlu adanya pengawasan dan kerjasama yang lebih efektif untuk mencegah penjualan narkotika melalui media sosial.