Penelitian ini dilatarbelakangi oleh disharmoni antara UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait pencatatan perkawinan beda agama. Perkawinan beda Agama di Indonesia masih menjadi polemik, yang mana dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikatakan sah apabila melakukan perkawinan sesuai dengan hukum masing-masing agamanya. UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah dijadikan landasan hukum bagi pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia. Ketentuan pada pasal 35 huruf (a) pada dasarnya merupakan ketentuan yang memberikan kemungkinan dicatatkannya perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berlainan Agama setelah adanya penetapan pengadilan tentang hal tersebut bahwa Perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki dan perempuan yang berbeda agama dikatakan sah apabila mendapat dasar hukum yaitu permohonan yang dikabulkan oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rasio legis pencatatan perkawinan beda agama terhadap hasil penetapan pengadilan dalam dalam Pasal 35 huruf a Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006, dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis pencatatan perkawinan beda agama hasil penetapan pengadilan dalam perspektif negara hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus dengan teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Penetapan Pengadilan dengan analisanya adalah kualitatif.