Hasil penelitian, pertama pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian disertai pembunuhan, pada putusan Pengadilan Negri Sarolangun Nomor.151/Pid.B/2020 menghukum Dedi Irwansyah karena pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, kemudian pada putusan Pengadilan Negri Bangko Nomor.35/Pid.B/2023 menghukum Sidik Purnomo dan Rahman atas kasus serupa. Kedua, pertimbangan hakim yang pertama pada putusan Pengadilan Negri Sarolangun Nomor.151/Pid.B/2020 menerapkan prinsip kepastian hukum sesuai asas Radbruch dengan vonis berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP. Kemudian, pada putusan kedua Pengadilan Negri Bangko Nomor.35/Pid.B/2023, terdakwa dihukum 16 tahun penjara karena pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Meski bukan pelaku langsung, terdakwa bertanggung jawab sebagai penyerta menurut Pasal 55 KUHP. Hukuman ini diharapkan memberi efek jera dan kesempatan introspeksi.