Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Berbalapan di Jalan Raya Kota Bekasi Menurut Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perbuatan berbalapan di jalan raya marak terjadi di wilayah Kota Bekasi yang dimana perbuatan tersebut dapat mengganggu ketertiban lalu lintas jalan raya dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan merugikan pengguna jalan. Dimana perbuatan tersebut dilarang menurut pasal 297 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pada kenyataannya masih marak terjadi di Kota Bekasi. Hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pertama penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota menerapkan seperti sosialisasi mengenai bahaya balap liar, patroli, serta pemasangan rumble strip dan upaya represif berupa penindakan razia, penyitaan kendaraan, dan proses pemidanaan sesuai dengan Pasal 297 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua hambatan utama meliputi waktu/lokasi yang seringkali berubah-ubah, keterbatasan personil/fasilitas, sanksi ringan tanpa efek jera, serta budaya hukum lemah dengan partisipasi masyarakat minim.