Analisis Yuridis Terhadap Pencegahan dan Penanganan Peretasan Sistem Informasi Disdukcapil Bekasi Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pencegahan dan penanganan peretasan sistem informasi Disdukcapil Bekasi berdasarkan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mengkaji tantangan dan peluang dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah mengatur kewajiban pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. Namun, dalam implementasinya masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur keamanan siber yang belum optimal, serta rendahnya kesadaran hukum terkait perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan internal, peningkatan kapasitas aparatur, dan optimalisasi penegakan hukum guna mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif.