Perjanjian Nota Kesepahaman Dalam Gugatan Wanprestasi dari Perspektif KUHPerdata (Studi Hukum Kerja Sama Pengelolaan Restoran Tlaga Singha di Denpasar Bali)
Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan dalam praktik kerja sama usaha untuk merumuskan kesepakatan awal antara para pihak. Dalam perspektif hukum perdata, keberadaan MoU sering menimbulkan perdebatan mengenai kekuatan mengikatnya, terutama ketika terjadi sengketa akibat tidak dilaksanakannya prestasi sebagaimana disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Nota Kesepahaman dalam kerja sama usaha seperti dalam kerja sama pengelolaan Restoran Tlaga Singha di Denpasar, Bali, dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum MoU tidak ditentukan oleh nomenklatur dokumen, melainkan oleh terpenuhinya unsur- unsur sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Seperti dalam kerja sama pengelolaan Restoran Tlaga Singha, MoU telah memuat kesepakatan pokok yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, sehingga memenuhi unsur-unsur sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu, MoU tersebut memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya wanprestasi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini menegaskan bahwa penilaian terhadap MoU harus dilakukan secara substansial dengan memperhatikan isi dan pelaksanaannya, bukan semata-mata berdasarkan bentuk atau penamaannya.