Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Maskapai Penerbangan Atas Pembatalan Tiket Pesawat Secara Sepihak Dalam Perspektif Di era modern, transportasi udara menjadi pilihan utama karena keunggulannya dalam aspek kecepatan dan efisiensi ruang yang berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas manusia. Meskipun persaingan antar maskapai memberikan keuntungan bagi konsumen melalui variasi pilihan jadwal dan tarif murah, fenomena ini sering kali berdampak pada penurunan kualitas pelayanan. Seperti pada kasus PT Indonesia AirAsia Extra melalui PT Traveloka Indonesia yang mendapatkan komplain atas pembatalan tiket pesawat secara sepihak yang di lakukan oleh pihak maskapai, dikarenakan kelalaian yang di lakukan oleh pihak maskapai, Dalam kerangka hukum transportasi, pelaku usaha memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan ketepatan waktu keberangkatan penumpang sesuai kesepakatan. Berdasarkan perspektif perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha dalam konteks ini dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis bentuk tanggung jawab pelaku usaha yaitu, Contractual Liability (tanggung jawab kontrak), Product Liability (tanggung jawab produk), Professional Liability (tanggung jawab professional), dan Criminal Liability (tanggung jawab pidana). Dalam hal ini penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembatalan penerbangan secara sepihak yang dilakukan pelaku usaha kepada konsumen. Dan Untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap hak-hak konsumen yang tiket pesawatnya dibatalkan sepihak berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.