Tindak pidana hubungan persetubuhan badan sedarah (incest) merupakan bentuk kejahatan seksual yang memiliki kompleksitas tinggi karena terjadi dalam lingkup keluarga dan melibatkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Kejahatan ini tidak hanya melanggar norma hukum dan kesusilaan, tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang terhadap korban, terutama anak, baik dari aspek fisik, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana incest dalam sistem hukum pidana Indonesia serta mengkaji model penyelesaian hukum pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana incest dalam hukum pidana Indonesia masih bersifat implisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga dalam praktik penegakan hukum sering kali menggunakan ketentuan lain terkait kejahatan kesusilaan. Namun demikian, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan penguatan terhadap perlindungan hukum bagi korban incest melalui pemberatan pidana dan pengakuan hak-hak korban.