Era industrialisasi saat ini dan dimasa mendatang memerlukan dukungan tenaga kerja yang sehat dan produktif dengan suasana kerja yang aman, nyaman dan serasi. Tenaga kerja merupakan asset yang berharga bagi sebuah perusahaan. Namun pada kenyataannya dalam dunia industri, perlindungan terhadap tenaga kerja masih jauh dari yang diharapkan karena masih banyak terjadi kecelakaan serta potensi bahaya kerja yang dapat membahayakan tenaga kerja. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menambah pengetahuan dan menuangkan pemikiran penulis mengenai penerapan sebuah kepastian dan perlindungan hukum tentang pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif dengan menggunakan bahan-bahan pustaka hukum terdiri dari teori, asas, prinsip hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan sesuai dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang berupa sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian ini, Kewajiban perusahaan dalam mengalami terhadap kecelakaan kerja pekerja adalah memberikan ganti kerugian seperti biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan, biaya rehabilitasi, dan santunan (uang). Kemudian untuk bentuk tanggung jawab perusahaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja adalah memberikan ganti kerugian berupa biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan, biaya rehabilitasi, dan santunan berupa uang. Perlindungan hukum terhadap pekerja bila terjadi kecelakaan kerja, dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk memberikan santunan uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari kecelakaan kerja yang di alami pekerja pada waktu kerja.