Kasus Cyber Bullying meningkat seiring dengan perkembangan teknologi, namun penegakan Undang-Undang ITE masih lemah dikarenakan sulitnya mengidentifikasi pelaku dan rendahnya kepercayaan korban untuk melapor. Dampaknya sangat serius bagi psikologis korban, sementara dalam putusan pengadilan telah menunjukkan sanksi yang masih ringan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih efektif, literasi digital yang kuat, dan kerja sama pemerintah, aparat, platform digital, serta masyarakat untuk mencipttakan ruang digital yang aman. Adapun permasalahanya adalah bpenegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana cyber bullying berdasarkan Undang-Undang ITE dan apa kendala dalam proses penegakan hukum terhadap kasus cyber bullying di media sosial. Metode penelitian yang digunakana adalah yuridis normatif dengan penekatan perundang-undangan dan kasus dengan teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah studi literatur atau kepustakaan dengan analisanya adalah kualitatif. Adapun hasil penelitian diperoleh bahwa penegakan hukum terhadap cyber bullying menunjukkan adanya variasi pendekatan baik melalui pemidanaan represif maupun penerapan restorative justice sebagaimana tercermin dalam putusan pengadilan yang dianalisis. Variasi ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemenuhan unsur delik secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesalahan pelaku, konteks perbuatan serta tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum, dengan demikian penegakan hukum terhadap pelaku cyber bullying berdasarkan Undang-Undang ITE merupakan upaya negara dalam menegakkan norma hukum di ruang digital demi kepastian dan keadilan hukum.