Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan pemanfaatan data pribadi dalam berbagai sektor kehidupan, namun juga memunculkan risiko penyalahgunaan yang melanggar hak atas privasi sebagai hak konstitusional warga negara. Penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi korban serta mengancam kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta menelaah pertanggungjawaban pidana pelaku dalam praktik peradilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 secara normatif telah mengatur perlindungan hukum melalui penegasan hak-hak subjek data, prinsip pemrosesan data pribadi, serta pengenaan sanksi administratif dan pidana. Dalam praktik peradilan, pertanggungjawaban pidana pelaku dibuktikan melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti elektronik sesuai hukum acara pidana.