Perlindungan Hukum Bagi Pelapor Tindak Pidana Pungutan Liar di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah merupakan praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan bebas korupsi. Pelapor yang berusaha mengungkap praktik pungli sering kali menghadapi ancaman, tekanan psikologis, hingga tindakan represif berupa pemutusan hubungan kerja atau intimidasi dari pihak sekolah. Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 telah mengatur hak-hak pelapor, termasuk perlindungan fisik, psikis, administratif, dan kerahasiaan identitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana pungli di sekolah serta menganalisis efektivitas penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, termasuk kasus pelapor pungli Reza di Bogor dan Husein di Pangandaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelapor secara normatif telah tersedia, namun implementasinya masih belum optimal karena kurangnya pemahaman aparat pendidikan, tidak tersedianya mekanisme pelaporan yang aman, serta lemahnya koordinasi antara LPSK, Satgas Saber Pungli, dan Kemendikbudristek. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, sistem pelaporan anonim, serta sinergi antar lembaga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pungli dan aman bagi pelapor.