Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa dampak signifikan terhadap industri kreatif, khususnya industri perfilman. Kemudahan akses internet serta kehadiran platform digital seperti aplikasi Telegram dan Instagram di satu sisi memperluas distribusi informasi dan hiburan, namun di sisi lain juga meningkatkan praktik penyebaran film ilegal yang melanggar hak cipta. Fenomena ini menimbulkan kerugian ekonomi dan moral bagi pencipta dan pemegang hak cipta, sekaligus menjadi tantangan serius bagi efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dalam upaya mencegah penyebaran film ilegal melalui platform digital Telegram dan Instagram, serta mengkaji faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap praktik tersebut.