Skripsi ini membahas pertanggungjawaban pidana aparat keamanan dalam Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang dan menewaskan ratusan orang serta melukai ratusan lainnya. Peristiwa ini menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia dan menimbulkan sorotan luas terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat keamanan. Permasalahan yang dikaji adalah dasar hukum pertanggungjawaban pidana aparat keamanan ditinjau dari perspektif hukum HAM dan hukum pidana, serta analisis yuridis atas tindakan aparat dalam tragedi tersebut. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, doktrin, serta putusan pengadilan terkait, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 13/Pid.B/2023/PN Sby jo 922 K/Pid/2023. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan aparat keamanan yang menembakkan gas air mata ke tribun stadion tertutup bertentangan dengan regulasi FIFA serta prinsip HAM dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999. Dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur kesalahan baik karena kelalaian (Pasal 359 dan 360 KUHP) maupun indikasi kesengajaan (Pasal 338 KUHP), sehingga aparat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.