Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Pertanggungjawaban Pidana Aparat Keamanan Dalam Tragedi Kanjuruhan Ditinjau dari Perspektif Hukum HAM dan Hukum Pidana

No image available for this title
Skripsi ini membahas pertanggungjawaban pidana aparat keamanan dalam Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang dan menewaskan ratusan orang serta melukai ratusan lainnya. Peristiwa ini menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia dan menimbulkan sorotan luas terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat keamanan. Permasalahan yang dikaji adalah dasar hukum pertanggungjawaban pidana aparat keamanan ditinjau dari perspektif hukum HAM dan hukum pidana, serta analisis yuridis atas tindakan aparat dalam tragedi tersebut. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, doktrin, serta putusan pengadilan terkait, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 13/Pid.B/2023/PN Sby jo 922 K/Pid/2023. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan aparat keamanan yang menembakkan gas air mata ke tribun stadion tertutup bertentangan dengan regulasi FIFA serta prinsip HAM dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999. Dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur kesalahan baik karena kelalaian (Pasal 359 dan 360 KUHP) maupun indikasi kesengajaan (Pasal 338 KUHP), sehingga aparat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ketersediaan
S12525FH 0026 2026BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0026 2026

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

96 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.