Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa secara fiktif, serta untuk menganalisis sejauh mana korporasi dapat dijadikan sebagai subjek hukum pidana dalam perkara korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana pengadaan barang dan jasa secara fiktif dapat diterapkan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan memberikan keuntungan bagi korporasi tersebut. Dalam kasus yang diteliti, tindak pidana dilakukan melalui rekayasa kontrak, dokumen, serta pembayaran fiktif oleh beberapa anak perusahaan BUMN yang bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengalirkan dana tanpa realisasi kegiatan pengadaan barang. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikenakan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa korporasi dan/atau pengurusnya dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan korporasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi apabila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.