Penelitian ini membahas Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kualitas Air Minum Isi Ulang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Depot air minum isi ulang berkembang pesat sebagai sarana pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat karena harganya yang relatif terjangkau. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan terkait kualitas air minum, pemenuhan standar higiene dan sanitasi, serta kepemilikan izin usaha, yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan kerugian bagi konsumen. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang efektif guna menjamin hak konsumen atas air minum yang aman dan layak konsumsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen air minum isi ulang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan di bidang kesehatan. Pelaku usaha depot air minum isi ulang bertanggung jawab menjamin kualitas air, memenuhi standar higiene dan sanitasi, serta memiliki izin usaha yang sah. Apabila terjadi kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.