Perjanjian sewa menyewa bangunan merupakan bentuk perikatan dalam hukum perdata yang banyak digunakan dalam kegiatan usaha, termasuk industri garmen. Dalam pelaksanaannya, wanprestasi kerap terjadi dan menimbulkan sengketa antara pemilik bangunan dan penyewa, khususnya terkait pemenuhan prestasi dan tuntutan ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa bangunan untuk usaha garmen di Kota Semarang melalui jalur litigasi serta menilai kesesuaian pemberian ganti rugi berdasarkan Pasal 1236, Pasal 1243, dan Pasal 1244 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian sewa menyewa bangunan untuk usaha garmen melalui jalur litigasi telah sesuai dengan ketentuan hukum perdata, dengan pertimbangan hakim yang berlandaskan pada asas kepastian hukum, itikad baik, dan keadilan. Pemberian ganti rugi juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1236, Pasal 1243, dan Pasal 1244 KUHPerdata karena didasarkan pada kelalaian yang terbukti dan menimbulkan kerugian nyata, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.