Berikut adalah salinan teks (transkripsi) dari dokumen abstrak yang ada pada gambar: ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap korban KDRT sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia khususnya kaum perempuan, telah diatur dalam bentuk undangundang yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban KDRT dalam melindungi hak-haknya atas perlakuan tindakan kekerasan dilingkungan rumah tangga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Proses Perlindungan Hukum yang diberikan kepada istri korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Atambua dan untuk mengetahui kendala-kendala.