Tindak pidana pembegalan yang mengakibatkan kematian merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat karena menimbulkan kerugian materiil dan ancaman terhadap jiwa. Penelitian ini menganalisis penegakan hukum dan penerapan pemidanaan terhadap pelaku pembegalan berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP melalui studi kasus Putusan Nomor 220/Pid.B/2021/PN.Bks dan Nomor 37/Pid.B/2021/PN.Sak dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta kasus, penelitian menggunakan bahan hukum primer (KUHP, UUD 1945, dan UU No. 1 Tahun 2023) dan sekunder (buku, jurnal, dan putusan terkait). Hasilnya menunjukkan bahwa penegakan hukum telah sesuai ketentuan, namun terdapat perbedaan hukuman: di Bekasi dijatuhi 12 tahun penjara, sedangkan di Siak seumur hidup karena ada unsur perencanaan. Perbedaan ini dipengaruhi faktor subjektif seperti motif, peran pelaku, tingkat kekerasan, dan dampak sosial. Penegakan hukum dinilai belum optimal akibat keterbatasan aparat, lemahnya pengawasan, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Diperlukan peningkatan koordinasi aparat, patroli di daerah rawan, dan edukasi hukum kepada masyarakat.