Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum yang mengatur penanganan dan perlakuan terhadap ODGJ yang melakukan tindak pidana penganiayaan serta menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dalam upaya pencegahan penganiayaan yang dilakukan oleh ODGJ. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan psikologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta didukung oleh data lapangan yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penanganan ODGJ yang melakukan tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yang menekankan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pemidanaan. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas kesehatan jiwa, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta stigma masyarakat terhadap ODGJ. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna mewujudkan upaya pencegahan serta perlindungan hukum yang seimbang antara kepentingan korban dan hak-hak ODGJ.