Perbuatan melawan hukum dalam kasus jual beli Villa Vimala Hills, ketika konsumen dirugikan karena brosur dan maket yang menyesatkan. Pelanggaran ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta peningkatan kesadaran dan kehati- hatian dalam transaksi properti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum dan unsur-unsur perbuatan melawan yang dilakukan pada transaksi jual beli Villa Vimala Hills menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan teknik kepustakaan dengan menggunakan deskriptif analitis untuk mengkaji bahan hukum yang didapatkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang memberikan pedoman mengenai perbuatan melawan hukum beserta unsur-unsurnya, akan tetapi dalam penerapannya mengalami beberapa kendala, terutama dalam hal pemulihan yang adil dan regulasi yang lebih ketat. Penelitian ini juga mengidentifikasi mengenai bentuk dan unsur perbuatan melawan hukum, hingga solusi untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dimasa yang akan datang. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi mengenai pemahaman dalam sengketa perbuatan melawan hukum di Indonesia.