Berikut adalah penulisan ulang teks yang tertera pada gambar abstrak tersebut:
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penggelapan jabatan sudah sesuai Pasal 374 KUHP, melalui proses polisi, jaksa, dan pengadilan. Seperti pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 143/Pid.B/2025/PN.Pwt dan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 36/Pid.B/2021/PN.Ktg, Pasal yang diberikan pada kedua kasus yaitu pasal 374 KUHP dengan masing-masing pidana 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan 1(satu) tahun 3(tiga) bulan, di mana terdakwa terbukti bersalah karena hubungan kerja dan kewenangannya. Tetapi, penegakan dalam perkara ini belum maksimal terutama soal pemulihan kerugian korban dan vonis Hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, meski kerugian besar yang dipengaruhi pengakuan, penyesalan, dan riwayat bersih dari terdakwa. Kendala utama perkara ini ialah perbedaan penilaian Hakim terhadap faktor memberatkan dan meringankan, sulitnya bukti aliran dana, lama terungkapnya kasus setelah kerugian besar, serta kepercayaan korban pada pelaku.