Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan bentuk kejahatan baru, salah satunya pemerasan siber (cyber extortion) yang dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital lainnya. Pemerasan siber tidak lagi menggunakan kekerasan fisik, melainkan ancaman penyebaran data atau konten pribadi untuk memperoleh keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian elektronik dalam tindak pidana pemerasan siber serta menelaah bagaimana hukum positif Indonesia memberikan landasan yuridis terhadap pembuktian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya telah mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, masih terdapat ketidakharmonisan dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP yang tidak secara eksplisit mencantumkan bukti elektronik dalam Pasal 184. Kondisi ini menyebabkan aparat penegak hukum harus mengandalkan interpretasi hukum melalui penguatan alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan ahli digital forensik. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan pedoman teknis guna memastikan keabsahan, integritas, dan autentikasi bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana pemerasan siber.