Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Perundungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perundungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta dalam perspektif tujuan pemidanaan. Perundungan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan atau kekuatan, baik secara fisik maupun verbal, yang dapat menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, bahkan berujung pada kematian. Bentuk perundungan fisik meliputi tindakan seperti memukul, menendang, dan kekerasan lainnya, sedangkan perundungan verbal berupa penghinaan, ancaman, dan intimidasi. Negara melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemberatan pidana terhadap pelaku perundungan tidak hanya berorientasi pada pembalasan (retributif), tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tujuan pemidanaan diarahkan pada pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik, pemulihan korban, serta pembinaan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan harus diwujudkan secara komprehensif melalui pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai bagian dari sistem hukum nasional.