Penelitian ini menelaah kontradiksi penafsiran antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU- XXII/2024 terkait batas usia calon kepala daerah. Perbedaan tafsir antara kedua lembaga yudikatif tertinggi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta kebingungan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa syarat usia minimal calon harus dipenuhi pada saat pendaftaran, sedangkan Mahkamah Agung menafsirkan pemenuhan usia dilakukan pada saat pelantikan. Pertentangan tersebut menimbulkan implikasi terhadap kepastian hukum dan hak politik warga negara dalam sistem demokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontradiksi penafsiran antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menyebabkan disharmonisasi hukum yang mengganggu stabilitas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang, diperlukan mekanisme penyelarasan antar lembaga yudikatif melalui penegasan hierarki norma hukum, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta pembentukan regulasi yang tegas dan konsisten. Harmonisasi putusan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah strategis untuk menjaga supremasi konstitusi serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.