Dampak Penerapan Kompensasi PP 35, Jenjang Karir, Keamanan Kerja dan Beban Kerja Terhadap Turnover SDM Dengan Komitmen Kerja Sebagai Variabel Mediasi Pada Perusahaan Jasa Outsourcing PT TFN
Tingginya tingkat turnover sumber daya manusia (SDM) pada perusahaan jasa outsourcing merupakan permasalahan strategis yang berdampak pada stabilitas operasional dan kualitas layanan. Meskipun telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) yang mengatur kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tingkat turnover SDM masih relatif tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa turnover tidak hanya dipengaruhi oleh kompensasi finansial, tetapi juga oleh faktor nonfinansial seperti jenjang karir, keamanan kerja, beban kerja, dan komitmen kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kompensasi PP 35/2021, jenjang karir, keamanan kerja, dan beban kerja terhadap turnover SDM dengan komitmen kerja sebagai variabel mediasi pada perusahaan jasa outsourcing PT TFN. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan Partial Least Squares–Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan bantuan SmartPLS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompensasi PP 35, jenjang karir, keamanan kerja, dan beban kerja berpengaruh signifikan terhadap turnover SDM. Komitmen kerja juga berpengaruh signifikan terhadap turnover SDM serta berperan sebagai variabel mediasi. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan komitmen kerja menjadi faktor kunci dalam menekan turnover karyawan outsourcing. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perusahaan outsourcing dalam menyusun strategi pengelolaan SDM yang lebih efektif serta menjadi bahan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan terkait implementasi PP 35/2021.