Dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. dan dalam Pasal 28H ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan pelayanan kesahatan tenaga kesehatan kerap kali melakukan tindakan malpraktik karena sifat manusia lupa dan salah. Bagi tenaga medis atau dokter malpraktik adalah tindakan kelalaian dokter atau tenaga medis terhadap penanganan pasien. Tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis menimbulkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen kesehatan. Ketika Tenaga Medis dan Tenaga medis sudah melakukan tindakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional, maka tindakan tersebut harus dilihat apakah ada unsur tindak pidana malpraktik atau kondisi pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi kritis.