Fenomena kerusakan lingkungan hidup yang melibatkan korporasi menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban hukum yang progresif. Asas strict liability (tanggung jawab mutlak) diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai instrumen untuk mengatasi kesulitan pembuktian unsur kesalahan dalam kejahatan lingkungan. Dalam praktiknya penerapan asas ini terhadap korporasi masih menunjukkan ambivalensi dan disparitas yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan yuridis asas strict liability terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dikotomi penerapan asas strict liability dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam ranah perdata, asas ini telah diterapkan secara konsisten untuk tujuan pemulihan lingkungan. Sebaliknya, dalam ranah pidana, terjadi fluktuasi hukum di mana sebagian hakim mulai mengadopsi doktrin identifikasi untuk menjerat korporasi, sementara sebagian lainnya masih terpaku pada pembuktian kausalitas yang kaku dan prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Ketidakkonsistenan ini disebabkan oleh kekosongan norma hukum acara yang spesifik mengenai strict liability dalam ranah pidana serta perbedaan visi hakim dalam memaknai keadilan ekologis. Tesis ini merekomendasikan perlunya penguatan yurisprudensi dan sinkronisasi regulasi guna mempertegas kedudukan strict liability sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum lingkungan hidup terhadap korporasi di Indonesia.