Tindak pidana eksploitasi terhadap anak telah diatur Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Implementasi Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Praktik Putusan Hakim justru tidak dipatuhi. Hakim kerap memberikan pidana terhadap pelaku eksploitasi anak dibawah ketentuan batas minimum. Sehingga penegakan hukum belum dilaksankan secara maksimal.