Transformasi transaksi jasa keuangan dari model konvensional menuju model berbasis teknologi digital telah mempercepat pertumbuhan financial technology (fintech), termasuk layanan pendanaan/pinjaman online. Namun, akselerasi ini berjalan beriringan dengan munculnya entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di luar perimeter perizinan dan pengawasan, sehingga menimbulkan problem yuridis mulai dari pelemahan kepastian hukum, risiko penyalahgunaan relasi kontraktual, hingga ancaman pelanggaran hak-hak konsumen dalam praktik layanan keuangan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk kewenangan hukum OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dalam penanggulangan fintech/pinjaman online ilegal, serta mengkaji implikasi hukum pengawasan dan penegakan terhadap perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.